fungsi dan tugas lembaga negara ( Presiden, Menteri, Dpr,mpr,dan Dpd)
1. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 tentang Pasal 1 ayat (1). Negara Kesatuan artinya negara Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Sedangkan bentuk republik artinya negara Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (PEMILU). Dinyatakan menang apabila mendapat perolehan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara, minimal 20% di masing-masing provinsi dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Jika dengan PEMILU tidak diperoleh calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. PEMILU putaran kedua dapat dilakukan jika pada PEMILU putaran pertama tidak diperoleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi suara terbanyak. Untuk dilakukan putaran kedua ini adalah calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada PEMILU putaran pertama. Sampai pada tahun 2015, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden yakni Ir. Soekarno, Soeharto, B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Puteri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (aktif 2014-2019).
Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut adalah perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara:
- Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
- Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
2. Fungsi MPR
Menurut Undang-Undang dasar 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum dari Negara Indonesia, terdapat beberapa fungsi utama dari MPR sebagai salah satu lembaga legislative Negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi MPR sebagai lembaga legislative Negara :
1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi segala bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden. Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan rakyat. Hal ini juga membantu agar kegiatan kekuasaan legislative yang dimiliki oleh presiden tidak dilaksanakan secara sewenang wenang.
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislative
Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 adalah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR memiliki fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
Hak-Hak yang dimilki oleh MPR
Selain memilki tugas, kewenangan dan juga tanggung jawab yang besar. MPR juga memiliki beberapa hak-hak tertentu yang sejalan dengan kewenangan seta tanggung jawab mereka dalam mengurusi rumah tangga politik Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa hak-hak yang dimiliki oleh MPR.
- Mengajukan usulan perubahan undang-undang dasar
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan juga dipilih
- Kebal hukum, dimana tidak dapat dituntut di pengadilan terutama dari pernyataan dan juga pendapat yang sudah dikemukaan dalam rapat, karena dinilai sudah sesuai dengan undang-undang
Tugas MPR
Selain didaulat untuk memiliki fungsi sebagai lembaga legislative yang memiliki peran besar dalam memajukan operasional pemerintahan, MPR juga memiliki beberapa tugas dan juga wewenang tersendiri, yang tentu saja merupakan salah satu tugas berat yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan juga wewenang yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative yang ada di Indonesia :
1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas dan juga wewenang dari lembaga MPR yang pertama adalah mengubah dan jga menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 merupakan salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika ini. Meskipun begitu, terkadang perubahan dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan juga perkembangan jaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, sudah menjadi tugas dan juga wewenang MPR untuk melakukan proses perubahan dan juga penetapan undang-undang dasar 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
Tugas lainnya yang dimiliki oleh MPR adalah tugas melantik presiden baru. Ya, sebagai sebuah Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan sebuah lembaga Negara perwakilan rakyat yang mampu mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden. Tentu saja, presiden dan juga wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam event pemilihan umum yang sudah dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam siding paripurna akan mengangkat dan juga melantik presiden dan juga wakil presiden untuk mengabdi kepada Negara dan memimpin Indonesia dalam waktu 5 tahun ke depan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
Tugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR adalah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, ataupun keduanya, ketika terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu mengenai kasus ataupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Apabila kekuasaan eksekutif terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian teradap kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan atau waki presiden.
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri
Terkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal ini sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Presiden dapat meninggalkan kursi jabatannya karena banyak hal, mulai dari presiden yang sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, hingga presiden yang terlibat kasus atau skandal. Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden
Sama seperti point sebelumnya, MPR juga memiliki tugas dan juga kewenangan untuk memilih wakil presiden, apabila posisi wakil presiden kosong. Dalam hal ini, MPR dapat memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden, untuk menduduki
3. Tugas dan Wewenang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
4. Tugas dan Fungsi BPK di Indonesia
BPK yang merupakan lembaga negara badan pemeriksa keuangan republik indonesia yang memiliki peran penting dalam keuangan Indonesia dalam pembagian keuangan, pengatur keuangan, dan sangat dibutuhkan sekali oleh negara. Untuk melakukan pekerjaan secara maksimal BPK sendiri memilik tugas dan fungsi BPK masing-masing agar semua pengatur pemeriksa keuangan republik Indonesi berjalan dengan lancar .
Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi BPK dalam pemeriksaan keuangan negara :
Tugas
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Tugas pertama dari BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga Negara. Melalui poin ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa setiap elemen pemerintahan, berupa lembaga Negara dan jga lembaga pemerintahan merupakan wilayah pemeriksaan BPK, dimana BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di tiap-tiap instansi dan lembaga pemerintahan.
- Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pegelolaan keuangan wajib diserahkan kepada BPK, apalagi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh lembaga dan juga instansi instansi milik Negara. Selain itu, BPK juga memilki tugas yang penting untuk melakukan pemeriksaan kinerja dari tiap-tiap lembaga dan juga instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Jadi, BPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap, misalnya bendahara Negara yang mengatur keuangan Negara, ataupun pejabat di instansi-instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan keuangan di instansi pemerintahan tersebut.
- Melakukan proses pembahasan atas temuan dan juga hasil pemeriksaan
Tentu saja ketika selesai melakukan proses pemeriksaan, BPK akan melakukan langkah berikutnya, yaitu melakukan proses pembahasan atas temuan pada instansi yang diperiksa. Hal ini nantinya berkaitan dengan banyak aspek, seperti kinerja keuangan dari suatu instansi pemerintah, bahkan bisa saja hasil temuan BPK ini menjadi salah satu dasar munculnya kasus- kasus korupsi atau penggelapan uang yang terjadi pada instansi-instansi pemerintahan tertentu. maka dari itu, BPK adalah salah satu lembaga Negara yang sangat penting, terutama dalam hal pemeriksaan kondisi keuangan Negara.
- Menentukan objek pemeriksaan keuangan
BPK memiliki tugas, atau yang bisa juga kite sebut dengan istilah wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan keuangan. Ya, dengan wewenang ini, maka BPK dapat menentukan instansi mana saja yang menjadi objek pemeriksaan, dan objek mana saja yang tidak termasuk ke dalam daftar objek pemeriksaan BPK.
- Merencanakan dan melaksanakan proses pemeriksaan keuangan Negara
Tugas lainny ayang tidak kalah penting dari lembaga BPK ini adalah melakukan perencanaan dan juga pelaksaan dari proses pemeriksaan keuangan Negara. Jadi, BPK memegang penuh kendali terhadap kapan mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap instansi tertentu megnenai hal pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, BPK juga memiliki wewenang khusus untuk menentukan waktu dan juga metode – metode apa saja yang akan digunakan oleh BPK dalam melakukan proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tersebut.
- Meminta keterangan yang berkaitan dengan lembaga Negara yang akan diperiksa
Ketika BPK akan memeriksa suatu lembaga pemerintahan terkait dengan pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan di dalam instansi tersebut, maka tentu saja BPK tidak hanya bisa mengandalkan hasil temuan secara fisik saja, seperti penhitungan uang dan asset, namun juga membutuhkan data sekunder, berupa keterangan dan juga data-data tambahan yang diterbitkan oleh instansi terkait, yang mendukung proses pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan dari instansi pemerintahan tersebut.
- Melakukan pemeriksaan pada lokasi penyimpanan barang, uang dan asset milik negara
Ya, BOK memiliki tugas, atau tepatnya sebuah wewenang untuk memeriksa secara fisik jumlah uang, asset dan juga barang-barang milik Negara, yang dikelola dan menjadi tanggung jawab oleh instansi terkait. BPK akan melakukan pemeriksaan langsung pada lokasi penyimpanan uang, asset dan juga barang tersebut, dan menghitungnya secara teliti, sehingga diperoleh hasil yang akurat, sah dan juga dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik dan juga protocol yang berlaku pada instansi pemerintahan tersebut dan juga BPK itu sendiri.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara
Sebagai lembaga tertinggi Negara yang mengatur mengenai pemeriksaan pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan Negara, maka dari itu, BPK pun juga memiliki satu wewenang yang sangat penting, yaitu untuk menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara. Standar pemeriksaan keuangan ngara ini berkaitan dengan metode, kode etik, serta objek pemeriksaan yang akan diperiksa oleh lembaga BPK ini.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Seperti sudah disinggung sebelumnya, proses pemeriksaan lembaga dan instansi pemerintahan, apalagi pemeriksaan dalam hal keuangan tentu saja tidak sembarangan. Untuk itu, dibutuhkan protocol serta kode etik tertentu yang dapat membantu semua pihak, baik pihak BPK maupun pihak instansi atau lembaga pemerintahan yang akan diperiksa tidak dirugikan. Karena itulah BPK memiliki wewenang untuk menerbitkan kode etik pemeriksaan, sehingga setiap hal yang dilakukan oleh BPK sudah memiliki payung hukum dan tidak melanggar kode etik yang sudah ditetapkan.
- Merekrut tenaga ahli untuk bekerja atas nama BPK
BPK juga diberi wewenang untuk melakukan perekrutan tenaga ahli professional yang dapat membantu BPK dalam melakukan proses pemeriksaan pengelolaan keuangan tersebut. Tenaga professional tersebut kemudian akan bekerja dengan membawa nama BPK, serta akan tunduk terhadap protocol dan juga kode etik BPK itu sendiri.
Fungsi
- Memeriksa Pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
Ya, ibarat perusahaan, Negara merupakan salah satu perusahaan yang sangat besar bukan? Tentu saja sebuah perusahaan besar, yang menghasilkan banyak transaksi membutuhkan sebuah auditor khusus. Disinalah peran BPK bagi Negara Indonesia. BPK memiliki fungsi yang mirip seperti auditor, dimana BPK memiliki fungsi yang sangat penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan Negara. Perlu diketahui, keuangan Negara tentu saja telah menghasilkan berbagai macam transaksi, dan semua transaksi tersebut tentu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Disinilah BPK berperan untuk memeriksa kegiatan tersebut.
- Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
Selain memiliki fungsi yang sangat penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara, BPK juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah penting, yaitu melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan dari uang Negara wajib diawasi oleh lembaga keuangan Negara yang satu ini.
5. Tugas Pokok dan Fungsi MAHKAMAH AGUNG ( MA )
1. FUNGSI
PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung
merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum
dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan
benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah
Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing
dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI
PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar
dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal
4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim
dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa
mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
3. FUNGSI
MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970,
Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
4. FUNGSI
NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI
ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal
10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative
dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang
No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
6. TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK )
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
- Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
- Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
- Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk memberikan keterangan.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.
7. FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPD
Adapun fungsi, DPD seperti yang diamanahkan UUD NRI 1945 adalah pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (2). Fungsi kedua yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (3).
Sedangkan tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:
- DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah.
- DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan anatara DPR dan pemerintahan sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
- DPD memberikan pertinmbagan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
- DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Masalah DPD
DPD merupakan lembaga demokrasi Indonesia, dimana dasar legitimasi demokratisnya sangat kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu. Namun hak dan tanggungjawab atau wewenang DPD dalam konstitusi sekarang dibuat tidak mampu meresponi konstituen mereka. Hal ini dikarenakan kewenangan DPD terbatas pada memberikan masukan kepada DPR tetapi tidak ikut memutuskan undang-undang. Sehingga terjadi kecacatan demokrasi yaitu wakil rakyat yang dipilih secara langsung akan tetapi tidak punya wewenang dalam legislasi. Sehingga sering muncul pernyataan untuk apa DPD dibentuk jikalau tidak dapat menampung aspirasi masyarakat dengan terbatasnya wewenang DPD hanya memberi masukan kepada DPR. Muncul juga wacana untuk memperkuat kedudukan DPD melalui amandemen UUD NRI 1945.
Penguatan DPD Melalui Amandemen UUD NRI 1945?
Sebelum menjabarkan tentang perlunya penguatan DPD melalui amandemen UUD NRI 1945 berikut penulis lampirkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang Amandemen UUD 45 untuk penguatan DPD.
- Pengetahuan Publik tentang DPD. Kesimpulannya ialah secara umum publik mengetahui publik aware atau hal-hal umum yang berkenaan dengan DPD. Mayoritas pula atau di atas 50% mengetahui karakteristik umum DPD, siapa yang memilih dan kepada siapa ia harus bertanggung jawab. Akan tetapi publik umumnya tidak mengetahui kalau DPD tidak punya wewenang dalam legislasi yang berkaitan dengan daerah.
- Kepercayaan dan Keyakinan publik tentang DPD. 53% publik memeliki kepercayaan kepada DPD sedangkan penilaian baik publik terhadap kinerja DPD sekitar 58%
- Penguatan DPD dan Amandemen UUD 1945. Hampir 90% publik yang menghendaki DPD memiliki peran legislasi yang lebih kuat dan jelas yakni ikut memutuskan UU yang berkaitan dengan daerah bersama anggota DPR. Lebih khususnya 73,4% publik setuju agar dilakukan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan peran DPD agar lebih mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.
8. Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Apa saja tugas dan wewenang KY? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja tugas-tugas Komisi Yudisial beserta wewenangnya menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tugas Komisi Yudisial
Berikut ini adalah tugas-tugas Komisi Yudisial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20 selengkapnya.
- Dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
b) Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
c) Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
d) Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
e) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. - Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
- Aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selain itu, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
- Menetapkan calon hakim agung.
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Wewenang Komisi Yudisial
Berikut ini adalah kewenangan Komisi Yudisial (KY) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 padal 13 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kelebihan Konstitusi Indonesia
Hal apapun tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Sama halnya dengan konstitusi yang dimiliki oleh negara Indonesia, ia memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada beberapa kelebihan dari konstitusi di Indonesia yang membuatnya terus dipertahankan hingga kini, yaitu:
- Pelaksanaan berbagai jenis-jenis pemilu di Indonesia dengan berdasarkan asas-asas pemilu luberjurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil) sedangkan lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum dengan dibantu oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
- Terdapat sistem pembagian kekuasaan yang menjadikan setiap lembaga negara dapat melakukan pengawasan dan penyeimbangan satu sama lain sehingga dapat mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- Terdapat sistem demokrasi dengan banyak partai (Multi partai) sehingga suara rakyat dapat lebih terakomodasi dengan memperhatikan keberagamannya.
- Adanya penggunaan sistem demokrasi Pancasila sehingga setiap warga dapat terlibat dalam tahap-tahap kebijakan publik sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan baik.
- Diutamakannya persatuan dan kesatuan nasional serta asas kekeluargaan dalam penyelenggaraan negara.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Dengan mekanisme ini, akan ada banyak solusi bagi suatu masalah.
Kekurangan Konstitusi Indonesia
Selain memiliki beberapa kelebihan, terdapat pula beberapa kekurangan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. berikut ini penjelasan dari kekurangan konstitusi negara Indonesia:
- Isi setiap ketentuan di dalam UUD 1945 terlalu singkat, sehingga pengaturan terhadap suatu masalah kurang lengkap dan kurang tegas.
- Adanya kebebasan menyampaikan pendapat yang menyebabkan masyarakat bebas menyampaikan hal negatif.
- Porsi kekuasaan yang dimiliki oleh presiden sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan kesewenangan dalam beberapa hal.
- Kekuatan partai politik sangat mendominasi di kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sehingga memungkinkan kepentingan golongan lebih dibela.
- Terdapat beberapa ketentuan dalam pasal UUD yang maknanya tidak jelas atau dapat menimbulkan banyak penafsiran seperti masa jabatan presiden.
- Masa jabatan para menteri mengikuti kemauan presiden sehingga kabinet mudah goyah karena adanya perombakan kabinet.
Komentar
Posting Komentar